NAMA JABATAN KEPALA DIVISI AKUNTANSI
DAN KEUANGAN
Makalah
Ditulis untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun
Oleh
Marsellin Riri Naibaho
28210966
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2013
NAMA JABATAN KEPALA DIVISI AKUNTANSI
DAN KEUANGAN
FUNGSI :
Membantu Direktur Keuangan &
Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan
keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan
laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan
keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan
laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
1. Mengkoordinasikan pengendalian
kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan,
Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil &
Koperasi (PUKK).
2. Melakukan analisis terhadap laporan keuangan
dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3. Melaksanakan pengendalian dan
pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5. Mengusulkan sistem dan prosedur
akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi
akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan. Mengevaluasi dan
menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas)
yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun
akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
6. Mengevaluasi kajian kelayakan
investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
7. Mengevaluasi dan menyampaikan
bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
8. Melaporkan kinerja manajemen unit
operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai
rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
9. Melaksanakan perencanaan dan
pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
10. Memeriksa pengajuan Rencana
Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
11. Memberikan pertimbangan mengenai
kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain
di luar anggaran.
12. Menghitung harga pokok dan mengusulkan
penetapan tarif.
13. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya
operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
14. Mengelola alat-alat pembayaran dan
surat-surat berharga.
15. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan
ganti rugi.
16. Mengevaluasi perhitungan kewajiban
perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
17. Menyelenggarakan program bantuan dan
pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
18. Menyelenggarakan data base mitra
binaan.
19. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
20. Mengkoordinasikan penyelesaian
piutang macet ke Direktorat Jenderal
Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
21. Melakukan kompilasi, analisis dan
evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
22. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan
Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan
Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
23. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi
secara benar dan tepat waktu.
BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1. Terkendalinya kegiatan Akuntansi
Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2. Terselenggaranya proses keuangan
yang akuntabel.
3. Tersusunnya anggaran perusahaan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4. Tersajinya laporan manajemen yang
bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5. Tersusunnya sistem informasi
akuntansi dan keuangan yang up to date.
6. Terpenuhinya semua kewajiban dan
pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
7. Terlaksananya penyusunan RKAP yang
benar, memadai, dan tepat waktu.
8. Tersajinya kajian kelayakan
investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9. Tersajinya penghitungan harga pokok
dan tarif.
10. Dilaksanakannya pengembangan yang
berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja
yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11. Terwujudnya suasana kantor yang
nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk citra yang
baik terhadap perusahaan.
12. Tercapainya target bantuan dan pembinaan
terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan Usaha Kecil &
Koperasi (PUKK).
13. Tersedianya data base mitra binaan.
14. Terwujudnya hubungan yang harmonis
dengan lingkungan perusahaan.
15. Terselesaikannya pengurusan piutang
macet ke Direktorat Jenderal, Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang
Saham.
16. Tersedianya laporan analisis dan
evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
17. Tersedianya laporan kegiatan Divisi
secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
BATASAN WEWENANG :
1. Mengusulkan perubahan / penggeseran
anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2. Melakukan perubahan nomor rekening.
3. Melakukan perubahan bentuk laporan
keuangan.
4. Meneliti dan menandatangani R/K.
5. Mengusulkan mata anggaran kepada
Direktur Keuangan & Umum.
6. Menandatangani cek / giro sesuai
ketentuan yang berlaku.
7. Meneliti / memeriksa dan mengusulkan
perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan
Manajemen Perusahaan.
9. Menerima atau menolak permintaan pembayaran
dari unit kerja.
10. Mengajukan pembayaran seluruh
kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta
pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan
kelayakan investasi kepada Direksi.
12. Sebagai koordinator dalam
pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu
dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian
bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan
Koperasi.
15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan
bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community
Development).
16. Mengusulkan kepada Direksi
penghapusan piutang macet.
17. Menandatangani laporan analisis dan
evaluasi piutang usaha.
HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1. Kepala Divisi Akuntansi &
Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
2. Kepala Divisi Akuntansi &
Keuangan membawahi :
3. Kepala Bagian Sistem Informasi
Akuntansi
4. Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
5. Kepala Bagian Keuangan
6. Kepala Bagian Pembinaan UKK
PROFESI AKUNTANSI
Yang dimaksud dengan profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman
yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh
masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki
oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public Accountants) Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik
dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen
Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants) Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik, Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi. Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila
telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari
Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan
atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi
yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti
Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan
Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Bidang Spesialisasi Akuntansi dan Jabatan Bidang Akuntansi
Perkembangan teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong
timbulnya bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi. Auktansi juga tidak
hanya bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi
juga dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan.
1. Bidang akuntansi
berdasarkan tujuannya, dapat dibagi menjadi berikut:
a. Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan (financial accounting) adalah
bidang akuntansi yang tujuannyautamanya mengolah keuangan menjadi laporan
keuangan, untuk diinformasikan kepada pihak-pihak diluar perusahaan.
b. Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen (manajement accounting) adalah
bidang akuntansi yang bertujuan menyediakan informasi untuk pihak manajemen
perusahaan untuk mendukung operasi sehari-hari dan untuk membuat perencanaa dan
kebijakan untuk masa yang akan datang. Bidang akuntansi ini membahas
masalah-masalah khusus yang dihadapi pada manager dari berbagai jenjang
organisasi. Tugas akuntansi manajemen adalah menemukan alternatif-alternatif
tindakan dan membantu memilih alternatif terbaik.
c. Akuntansi
Pemeriksaan
Akuntansi pemeriksaan (auditing) adalah bidang akuntansi
yang berhubungan dengan pemeriksaan independen terhadap catatan-catatan
akuntansi pendukung laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat
mengenai kelayakan dan keandalan laporan keuangan tersebut.
d. Akuntansi Biaya
Akuntansi biaya (cost accounting) adalah bidang
akuntansi yang tujuan utamanya menyiapkan data yang diperlukan untuk menyiapkan
data yang diperlukan untuk penetapan dan pengendalian biaya. Lingkupnya biaya
selama proses produksi dan harga pokok barang yang sudah diproduksi.
e.
Akuntansi perpajakan
Akuntansi perpajakan (tax accounting) adalah bidang
akuntansi yang tujuan utamanyamenyiapkan laporan yang diperlukan untuk
penetapan pajak. Tugas akuntan pajak adalah membantu dalam merencanakan pajak
dan penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT).
f. Akuntansi penganggaran
Akuntansi penganggaran (budgeting) adalah bidang
akuntansi yang tujuan utamanya menyususn rencana keuangan untuk periode
tertentu dimasa yang akan datang dan membandingkan hasil operasi dengan rencana
yang telah ditetapkan.
g. Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan (government accounting) adalah
akuntansi yang menghkususkan diri dalam pencatatan dan pelaporan data keuangan
yang terjadi pada badan-badan pemerintahan.
h. Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi (accounting system) adalah akuntansi
yang mengkhususkan diri pada pencatatan prosedur dan pengendalian data keuangan
sehingga proses pencatatan akuntansi dapat berjalan dengan cepat, efektif dan
efisien.
2. Bidang profesi akuntansi,
berdasarkan profesinya akuntan dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Publik
Akuntan publik (public accountant) adalah akuntan
yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas atau independen terhadap
laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain, serta memberikan jasa kepada
pihak-pihak yang memrlukan.
Tugas-tugas akuntan publik yaitu:
1.
Melakukan pemeriksaan atau auditing,
2.
Memberikan jasa perpajakan atau tax service,
3.
Memberikan jasa konsultasi manajemen atau management advisory service.
b. Akuntan Intern
Akuntan intern atau akuntan privat (private accountant)
adalah akuntanyang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu.
Tugas-tugas akuntan intern adalah sebagai berikut:
1.
Menyusun sistem akuntansi,
2.
Menyusun laporan keuangan yang ditujukan untuk pihak ekstern atau intern
perusahaan,
3.
Menyusun anggaran,
4.
Menangani maslah perpajakan,
5.
Melakukan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah (goverment accountant) adalah
akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintahan.
d. Akuntan pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi,
dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.
Jabatan Bidang Akuntansi
Seseorang yang memiliki keahlian
dibidang akuntansi dan bergelar akuntan dapat menduduki bebagai jabatan di
lembaga pemerintahan maupun di perusahaan swasta serta BUMN.
Akuntan pemerintah yang bekerja pada
departemen-departemen, lembaga tinggi negara, lembaga keuangan/bank dan BUMN
dapat menduduki berbagai jabatan misalnyakepala seksi, kepala bagian, kepala
wilayah, direktur, inspektorat jendral, dirjen bahkan ada yang menjadi mentri.
Akuntan pemerintah in ditugaskan di BPK, BPKP, Direktorat Akuntan Negara,
inspektorat wilayah, departemen keuangan, departemen-departemen teknis lainnya,
lembaga-lembaga keuangan bank maupun non bank, direktur dan dewan komisaris
BUMN/BUMD.
Akuntan yang bekerja di perusahaan
swasta dapat menduduki berbagai jabatan, seperti staf akuntansi, kepala bagian
akuntansi, staf ahli perpajakan, staf anggaran, pemeriksa intern (kontroler),
manajer keuangan, direktur keuangan, bahkan bisa menduduki jabatan direktur
utama.
JABATAN : KEPALA
DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN
FUNGSI :
Membantu
Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan
keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan
keuangan,
penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan
laporan
manajemen dan pembinaan PUKK.
TUGAS POKOK :
1. Mengkoordinasikan
pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan,
dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2. Melakukan
analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi
manajemen perusahaan.
3. Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang
ditentukan.
4. Mengkoordinasikan
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5. Mengusulkan
sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan
sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan
keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara
berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai
dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7. Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam
surat-surat berharga akuisisi, merger dan privatisasi.
8. Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan
laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9. Melaporkan kinerja manajemen unit operasi
terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai
rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10.
Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan
tahunan.
11.
Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12. Memberikan
pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya
dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13.
Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14. Mengevaluasi
rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan
dan pengeluaran Kas/Bank.
15.
Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16.
Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17.
Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang- Undang Perpajakan.
18.
Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan
Koperasi.
19.
Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20.
Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21. Mengkoordinasikan
penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara,
Komisaris dan Pemegang Saham.
22.
Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap
bulan.
23.
Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerjayang merupakan penjabaran
dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
24.
Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.
BATASAN TANGGUNG
JAWAB :
1. Terkendalinya kegiatan Akuntansi Manajemen,
Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2. Terselenggaranya proses keuangan yang
akuntabel.
3. Tersusunnya anggaran perusahaan sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4. Tersajinya laporan manajemen yang bermakna
bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5. Tersusunnya sistem informasi akuntansi dan
keuangan yang up to date.
6. Terpenuhinya
semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang
berwenang.
7.
Terlaksananya penyusunan RKAP yang
benar, memadai, dan tepat waktu.
8. Tersajinya kajian kelayakan investasi dalam
surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9. Tersajinya penghitungan harga pokok dan tarif.
10. Dilaksanakannya
pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur
Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah
ditetapkan.
11. Terwujudnya suasana
kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk
citra yang baik terhadap perusahaan.
12. Tercapainya target
bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA
Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13.
Tersedianya data base mitra binaan.
14.
Terwujudnya hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15. Terselesaikannya
pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara,
Komisaris dan Pemegang Saham.
16. Tersedianya laporan
analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada
bulan berikutnya.
17. Tersedianya laporan
kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan
berikutnya.
BATASAN WEWENANG
:
1. Mengusulkan
perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur
Keuangan & Umum.
2. Melakukan
perubahan nomor rekening.
3. Melakukan
perubahan bentuk laporan keuangan.
4. Meneliti dan
menandatangani R/K.
5. Mengusulkan
mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6. Menandatangani
cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7. Meneliti /
memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi
kepada Direktur Keuangan & Umum.
8. Mengkoordinasikan
penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9. Menerima atau
menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10. Mengajukan pembayaran seluruh
kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta
pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11. Mengevaluasi
dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12. Sebagai
koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13. Menyusun dan
merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14. Mengusulkan kepada
Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi.
15. Mengusulkan kepada
Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan
(Community Development)
16. Mengusulkan
kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17.
Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.
SUMBER :
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/03/accounting-manager-vs-chief-accountant-bingung-com/
http://www.prospects.ac.uk/financial_manager_job_description.htmhttp://id.wikipedia.org/wiki/Chief_financial_officer
http://id.wikipedia.org/wiki/Chief_financial_officer