Rabu, 23 Oktober 2013

NAMA JABATAN KEPALA DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN



NAMA JABATAN KEPALA DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN


Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun Oleh
Marsellin Riri Naibaho
28210966

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013


NAMA JABATAN KEPALA DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN

FUNGSI :
Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan
keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan
laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
      
tugas dan Wewenang Pokok :          
1.      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan,  Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2.      Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3.      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 
5.      Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
6.      Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
7.      Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
8.      Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
9.      Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
10.  Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
11.  Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
12.  Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
13.   Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
14.  Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
15.  Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
16.  Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
17.  Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
18.  Menyelenggarakan data base mitra binaan.
19.  Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
20.  Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal
Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
21.  Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
22.  Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
23.  Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1.      Terkendalinya kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2.      Terselenggaranya proses keuangan yang akuntabel.
3.      Tersusunnya anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4.      Tersajinya laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5.      Tersusunnya sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6.      Terpenuhinya semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
7.      Terlaksananya penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8.      Tersajinya kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9.      Tersajinya penghitungan harga pokok dan tarif.
10.  Dilaksanakannya pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11.  Terwujudnya suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12.  Tercapainya target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13.  Tersedianya data base mitra binaan.
14.  Terwujudnya hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15.  Terselesaikannya pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal, Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
16.  Tersedianya laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
17.  Tersedianya laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

BATASAN WEWENANG :
1.      Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.      Melakukan perubahan nomor rekening.
3.      Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
4.      Meneliti dan menandatangani R/K.
5.      Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6.      Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku.
7.      Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8.      Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9.      Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10.  Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11.  Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12.  Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13.  Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14.  Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15.  Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development).
16.  Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17.  Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1.      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
2.      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
3.      Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
4.      Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
5.      Kepala Bagian Keuangan
6.      Kepala Bagian Pembinaan UKK

PROFESI AKUNTANSI
Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4.      Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.      Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants) Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan  eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant) Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants) Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik, Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Bidang Spesialisasi Akuntansi dan Jabatan Bidang Akuntansi
Perkembangan teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi. Auktansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan.

1.      Bidang akuntansi berdasarkan tujuannya, dapat dibagi menjadi berikut:
a.      Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan (financial accounting) adalah bidang akuntansi yang tujuannyautamanya mengolah keuangan menjadi laporan keuangan, untuk diinformasikan kepada pihak-pihak diluar perusahaan.
b.      Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen (manajement accounting) adalah bidang akuntansi yang bertujuan menyediakan informasi untuk pihak manajemen perusahaan untuk mendukung operasi sehari-hari dan untuk membuat perencanaa dan kebijakan untuk masa yang akan datang. Bidang akuntansi ini membahas masalah-masalah khusus yang dihadapi pada manager dari berbagai jenjang organisasi. Tugas akuntansi manajemen adalah menemukan alternatif-alternatif tindakan dan membantu memilih alternatif terbaik.
c.       Akuntansi Pemeriksaan
Akuntansi pemeriksaan (auditing) adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan independen terhadap catatan-catatan akuntansi pendukung laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kelayakan dan keandalan laporan keuangan tersebut.
d.      Akuntansi  Biaya
Akuntansi biaya (cost accounting) adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya menyiapkan data yang diperlukan untuk menyiapkan data yang diperlukan untuk penetapan dan pengendalian biaya. Lingkupnya biaya selama proses produksi dan harga pokok barang yang sudah diproduksi.
      e.       Akuntansi perpajakan
Akuntansi perpajakan (tax accounting) adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanyamenyiapkan laporan yang diperlukan untuk penetapan pajak. Tugas akuntan pajak adalah membantu dalam merencanakan pajak dan penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT).
f.          Akuntansi penganggaran
Akuntansi penganggaran (budgeting) adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya menyususn rencana keuangan untuk periode tertentu dimasa yang akan datang dan membandingkan hasil operasi dengan rencana yang telah ditetapkan.

g.      Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan (government accounting) adalah akuntansi yang menghkususkan diri dalam pencatatan dan pelaporan data keuangan yang terjadi pada badan-badan pemerintahan.
h.      Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi (accounting system) adalah akuntansi yang mengkhususkan diri pada pencatatan prosedur dan pengendalian data keuangan sehingga proses pencatatan akuntansi dapat berjalan dengan cepat, efektif dan efisien.

2.      Bidang profesi akuntansi, berdasarkan profesinya akuntan dibedakan sebagai berikut:
a.      Akuntan Publik
Akuntan publik (public accountant) adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas atau independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain, serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memrlukan.
Tugas-tugas akuntan publik yaitu:
1.      Melakukan pemeriksaan atau auditing,
2.      Memberikan jasa perpajakan atau tax service,
3.      Memberikan jasa konsultasi manajemen atau management advisory service.
b.      Akuntan Intern
Akuntan intern atau akuntan privat (private accountant) adalah akuntanyang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu.

Tugas-tugas akuntan intern adalah sebagai berikut:
1.      Menyusun sistem akuntansi,
2.      Menyusun laporan keuangan yang ditujukan untuk pihak ekstern atau intern perusahaan,
3.      Menyusun anggaran,
4.      Menangani maslah perpajakan,
5.      Melakukan pemeriksaan intern.
c.       Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah (goverment accountant) adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintahan.

d.      Akuntan pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.
Jabatan Bidang Akuntansi
Seseorang yang memiliki keahlian dibidang akuntansi dan bergelar akuntan dapat menduduki bebagai jabatan di lembaga pemerintahan maupun di perusahaan swasta serta BUMN.
Akuntan pemerintah yang bekerja pada departemen-departemen, lembaga tinggi negara, lembaga keuangan/bank dan BUMN dapat menduduki berbagai jabatan misalnyakepala seksi, kepala bagian, kepala wilayah, direktur, inspektorat jendral, dirjen bahkan ada yang menjadi mentri. Akuntan pemerintah in ditugaskan di BPK, BPKP, Direktorat Akuntan Negara, inspektorat wilayah, departemen keuangan, departemen-departemen teknis lainnya, lembaga-lembaga keuangan bank maupun non bank, direktur dan dewan komisaris BUMN/BUMD.
Akuntan yang bekerja di perusahaan swasta dapat menduduki berbagai jabatan, seperti staf akuntansi, kepala bagian akuntansi, staf ahli perpajakan, staf anggaran, pemeriksa intern (kontroler), manajer keuangan, direktur keuangan, bahkan bisa menduduki jabatan direktur utama.

JABATAN : KEPALA DIVISI AKUNTANSI DAN KEUANGAN
FUNGSI :
Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan
pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan
keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan
laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
TUGAS POKOK :

1.      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2.      Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi
manajemen perusahaan.
3.      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4.      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5.      Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6.   Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7.   Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga akuisisi, merger dan privatisasi.
8.   Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9.   Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang- Undang Perpajakan.
18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19. Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21. Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
23. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerjayang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
24. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.
BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1.   Terkendalinya kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2.   Terselenggaranya proses keuangan yang akuntabel.
3.   Tersusunnya anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4.   Tersajinya laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5.   Tersusunnya sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6.   Terpenuhinya semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
7.   Terlaksananya penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8.   Tersajinya kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9.   Tersajinya penghitungan harga pokok dan tarif.
10. Dilaksanakannya pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11. Terwujudnya suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12. Tercapainya target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13. Tersedianya data base mitra binaan.
14. Terwujudnya hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15. Terselesaikannya pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
16. Tersedianya laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
17. Tersedianya laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

BATASAN WEWENANG :
1. Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur
Keuangan & Umum.
2. Melakukan perubahan nomor rekening.
3. Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
4. Meneliti dan menandatangani R/K.
5. Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6. Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7. Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi
kepada Direktur Keuangan & Umum.
8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9. Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
16. Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.



 SUMBER :
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/03/accounting-manager-vs-chief-accountant-bingung-com/
http://www.prospects.ac.uk/financial_manager_job_description.htmhttp://id.wikipedia.org/wiki/Chief_financial_officer
http://id.wikipedia.org/wiki/Chief_financial_officer